KOTA SIBOLGA - Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Rita Erlinda Tanjung alias Linda terhadap Yusnal Tanjung, berakhir damai.
Upaya damai akhirnya berhasil ditempuh setelah Polsek Sibolga Sambas, yang dipimpin oleh Iptu Yuna H. Gultom memediasi pihak yang menjadi korban dengan pelaku di Mapolsek Sibolga Sambas, Jalan Sisingamangaraja Sibolga, pada Senin (07/10/2024).
Iptu Yuna menjelaskan, tindak pidana penipuan/ penggelapan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, di Toko Emas Nasrul Murah, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
Dan atas iktikad baik dari masing-masing pihak, Polsek Sibolga Sambas memilih cara restorative justice (kekeluargaan) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Jadi tadi disaksikan oleh Lurah Pancuran Bambu dan Kepala Lingkungan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Ini merupakan langkah yang baik, karena tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan secara hukum, ada ruang yang bisa kita tempuh yaitu dengan cara kekeluargaan sehingga permasalah yang ada bisa diselesaikan dengan baik dan damai," kata Iptu Yuna.
Kronologinya bermula pada dua tahun lalu, tepatnya Senin (8/8/2022), pukul 10.00 WIB, pelapor, Yusnal Tanjung bersama istrinya mendatangai Toko Emas H. Nasrul Murah di Jalan Diponegoro Sibolga (Pasar Stadion Horas) untuk menempahkan perhiasan emas seberat 22,5 gram menjadi gelang, kalung dan liontin model terbaru.
Yusnal kemudian menyerahkan perhiasan emas berupa kalung, gelang dan liotin (model lama) seberat 22,5 gram dan uang secara tunai sebesar Rp9.000.000, dan via transfer Rp5.800.000 kepada Rita Erlinda Tanjung alias Linda. Total perhiasan yang akan diubah menjadi kalung, gelang dan liontin terbaru tersebut seberat 42,5 gram.
Saat itu, terlapor Linda menjanjikan bahwa pengerjaan penempahan perhiasan tersebut akan berlangsung selam 2-3 hari kedepan. Akan tetapi, setelah hari yang ditentukan tiba, tempahan perhiasan tersebut tak kunjung selesai dan terlapor selalu menghindar serta tidak mau bertemu dengan pelapor.
Melihat tidak ada itikad baik yang bersangkutan, Yusnal Tanjung akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan (Rita Erlinda Tanjung) ke Polisi pada 22 September 2022.
Total kerugian yang dialami korban akibat penipuan/ penggelapan ini sebesar Rp31.500.000