Puluhan masyarakat desa Batu Sundung kecamatan Padang Bolak menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan memasang tenda terpal. Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk mepertanyakan kelanjutan kasus laporan PSR yang sedang di tangani kejari paluta,Senin(7/9/2024).
Ketua Masyarakat Demokrasi Empatbelas Tabagsel
Sahrial Harahap selaku kordinator aksi meminta agar kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara jangan membodoh-bodohi masyarakat desa batu sundung dimana kasus laporan PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan agar di usut tuntas yang hingga saat ini belum menemui titik terang.
"Kedatangan kita ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara ini untuk mempertanyakan laporan kita terkait PSR yang kita laporkan kejatisu yang kemaren di limpahkan kemari namun hingga saat ini kejari belum memberika kejelasan atau pun pemberitahuannya kepada kita,"ujarnya.
Dikatakannya, bahwa aksi itu merupakan yang kedua kalinya untuk mempertanyakan kasus PSR yang telah menelan kerugian negara 4,5 M dan sudah berjalan selama tujuh bulan namun tidak ada titik terangnya dimana masyarakat sudah mengikuti mekanisme yang sudah di tetapkan kejaksaan namun hingga saat ini kejaksaan belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan pemeriksaannya.
"Dan yang kita sesalkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara masih pasif dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan kepada kita di mana kita sudah mengikuti mekanismenya dari tahap satu, tahap dua dan tiga serta mediasi namun hingga hari ini yang katanya sudah sesuai mekanis sesuai SOP namun tidak ada hasil keterangannya kepada kita,"ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan yang dilimpahkan oleh Kejatisu kepada Kejari Paluta mengingat tempat dan lokasi perkara berada di Paluta.
" Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masih berjalan dan dalam proses penyidikan dan kita sudah memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan hasil dari diskusi kita dengan kasi pidsus bahwa dalam perkara ini masi membutuhkan banyak keterangan dari pihak-pihak terkait agar nanti ada tindak pidananya dalam proses perkara tersebut,"terangnya.
Kasi intel menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara masih perlu mendengarkan keterangan tambahan.
"Dengan ini jika ada masyarakat yang ada disini, yang menjadi korban atau ada lahannya yang masuk dalam program PSR silahkan sampaikan identitasnya agar nanti bisa memintai keterangannya," ujarnya.
Senada dengan itu Kasi Pidsus Paluta Gunawan Marthin Panjaitan saat memberikan keterangannya bahwa Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sampai saat ini masih memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus PSR ini bisa lebih cepat.
"Jadi setelah kami berdiskusi bersama Kasi Intel, apa yang bapak ibu sampaikan terkait ini. kami perlu data dan informasinya untuk kami mintai keterangannya untuk terkait laporan perkara PSR dan kami mohon data identitas bapak ibu sekalian sebagai mana tuntutannya,"jelasnya.
Merasa tidak puas dengan keterangan Kasi Intel dan Kasi Pidsus masyarakat terus bertahan didepan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan menuntut agar Kepala Kejari Padang Lawas Utara sendiri yang menanggapi tuntutan masyarakat mengingat bahwa proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan kerena semua pihak yang terlibat sudah di periksa dan dimintai keterangan sebagai mana yang diminta Kejaksaan namun hingga pukul enam petang Kepala Kejari Paluta tak mau menemui masyarakat hingga akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan melaksanakan aksi serupa dengan masya yang lebih banyak. (Rizky)