Tersangka MSS dan NCD beserta barang bukti kejahatannya |
KOTA SIBOLGA - Satreskrim Polres Sibolga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Senin (7/10/2024).
Keduanya masing-masing pria berinisial MSS alias S (47), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, dan NCD alias C (25), warga Jalan Hiu Kelurahan Pancuran Kerambil.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskirm AKP Rudi Panjaitan menerangkan, korban dari pelaku pencurian tersebut adalah Marini Selly Dewi Hutagalung, warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga.
Kala itu, Senin (22/07/2024), korban tertidur lelap di kursi salon tempatnya bekerja dan meletakkan hp disampingnya. Saat terbangun, korban mendapati hp miliknya hilang.
Marini sempat mempertanyakan keberadaan hp tersebut kepada rekannya Laura Sipahutar yang dijawab tidak tahu. Upaya menghubungi nomor hp tersebut pun dilakukan namun sudah tidak aktif lagi.
Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Sibolga.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satrekrim Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/10) pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Setelah kita interogasi, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Dan ternyata bukan mereka berdua saja. Ada satu pelaku lagi berinisial RRJZ, yang saat ini sedang di tahan di Polres Sibolga untuk perkara lain," terang AKP Rudi Panjaitan.
"Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merek VIVI Y91, satu kotak handphone, satu unit sepeda motor dan sebuah flashdick yang berisi rekaman CCTV terkait aksi pencurian tersebut," pungkasnya.