Seorang Pria Di Gunungsitoli Berbuat Cabul Kepada Seorang Anak, Beri Uang 20 Ribu

Redaksi
0
 

Seorang pria berinisial HH (56) berbuat cabul kepada seorang anak laki-laki di bawah umur sebut saja towi-towi di Kota Gunungsitoli pada Rabu (09/10/2024). 

Aksi bejat pria paruh baya tersebut dilakukannya saat Korban melintas depan rumah Pelaku. Lalu pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5000 serta mengatakan agar korban sering – sering melintas depan rumahnya.

Untuk kedua kalinya Korban melintas depan rumah Pelaku Sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Pelaku melihat Korban dan memanggilnya, lalu membujuk korban masuk kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan Uang sebesar Rp. 20.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada Siapapun.

Setelah korban kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga.

Warga pun mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.

Selanjutnya Piket Satfung Polres Nias Mendatagi TKP (Rumah Pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan Korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias Untuk Membuat Laporan Polisi.

Saat di pemeriksa Penyidik Sat Reskrim Polres Nias pelaku mengakui perbuatanya.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea pada sabtu (12/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal dugaan tindak pidana Melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur , sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Donal) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)