KOTA SIBOLGA - Pasca ditetapkannya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Mandailing Natal (Madina) sebagai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Madina, berdasarkan SK Menpan-RB, Nomor B/792/M.KT.01/224 tanggal 1 Juli 2024, masyarakat Madina semakin mudah memperoleh layanan ke-Imigrasian.
Meskipun belum resmi beroperasi sebagai kantor, namun sejak diresmikan pada 26 Januari 2022, UKK Madina ini telah memberikan layanan maksimal terhadap masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengatakan, Keberadaan UKK Madina yang merupakan Unit Kerja Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga berkomitmen penuh meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Akbar mengatakan, kehadiran UKK Madina membuat layanan masyarakat semakin efektif dan efesien.
"Dengan adanya UKK Mandailing Natal, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sibolga untk mengurus Paspor atau dokumen Keimigrasian lainnya," katanya di Kantor Imigrasi Sibolga, Jalan Sisinggamangaraja, pada Jumat (20/12/2024).
Capaian kinerja layanan UKK Madina saat ini, lanjut Akbar, secara kuantitatif hampir menyamai Kantor Imigrasi Sibolga.
Hal ini karena Kab. Madina merupakan kantong jamaah haji dan umrah di Sumut, yang memerlukan paspor dan dokumen lainnya untuk haji dan umrah.
"Sepanjang tahun 2024 ini, UKK Madina telah menerbitkan 7213 paspor dengan rincian 6542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik," jelas Akbar merinci.
Masih kata Akbar. Faktor lain yang mempengaruhi kinerja positif UKK Madina adalah dukungan Pemkab Madina. Hal ini dipicu oleh keinginan pemerintah setempat dalam memberikan kemudahan layanan publik yang berkualitas kepada masyarakatnya.
"Status UKK Mandailing Natal yang berubah menjadi Kantor Imigrasi ini salah satunya berkat dukungan dan keseriusan Pemkab Madina yang turut memperjuangkannya. Walau pun belum resmi beroperasi sebgai sau satuan kerja. Tapi ini merupakan capaian yang luar biasa," tuturnya.
Kedepan, lanjut Akbar. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelayanan tetap diberikan secara optimal.
"Secara berkala kami akan melakukan monitoring evaluasi guna memastikan petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional," tegasnya.
"Bilamana masyarakat memiliki keluhan, kritik dan saran atau pun pengaduan, silahkan sampaikan melalui kanal informasi yang telah kami sediakan di call center Kantor Imigrasi Sibolga 08116255655 atau melalui platform media sosial instagram @imigrasisiolga, facebook imigrasi sibolga, X @kanim_sibolga, maupun situs e-lapor," pungkasnya.