![]() |
Komisioner KPU Kab. Tapanuli Tengah |
PANDAN - KPU Kab. Tapanuli Tengah menetapkan paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA) sebagai paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada Tapteng 27 November 2024 lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Diterangkan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, paslon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul memperoleh 74.280 suara (46%). Sedangkan paslon nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, memperoleh 87.095 suara (54%).
Pasca pembacaan SK penetapan hasil Pilkada Tapteng tahun 2024, Kamis dini hari (5/12/2024) pukul 00.05 WIB tersebut, Ketua KPU Wahid Pasaribu mempersilahkan setiap paslon untuk menggunakan prosedur hukum yang berlaku bila ada pihak yang kurang menerima hasil tersebut.
"Kalau memang ada yang kurang menerima, masih ada jalur-jalur hukum yang bisa ditempuh, dengan adanya waktu selama tiga hari," kata Wahid.
KPU Tapteng baru akan menetapkan pasangan calon terpilih di Pilkada 2024, pasca adanya putusan MK terkait sengketa yang ajukan oleh pihak yang berkeberatan.
"Kalau ada yang membuat pengaduan ke MK, baru setelah itu KPU Tapteng akan menetapkan calon terpilih," ujarnya.
Wahid pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut mensukseskan penyelenggaraan Pilkada di Tapteng.
Wahid menyebut peran Polres Tapteng, Kodim 0211 Tapteng, Bawaslu dan dinas instansi lain telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan Pilkada Tapteng yang nyaman dan damai.
"Mari kita terima semua hasil dari pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah," pungkasnya.