Paslon Bupati/ Wakil Bupati Kab.Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) |
Gugatan tersebut ter-register di nomor: 153/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KEDAN secara resmi mendaftarkan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Tapteng tersebut pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 10.52 WIB.
KEDAN sebagai pihak pemohon menggugat penyelenggara Pilkda dalam hal ini KPU Kab.Tapanuli Tengah sebagai pihak termohon disertai lampiran alat bukti permohonan sebanyak 4 rangkap.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan
Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja
sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Sebelumnya, Pilkada Kab. Tapteng berlangsung dramatis. Paslon KEDAN yang digadang-gadang akan memenangkan pilkada harus mengakui keunggulan rivalnya paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA).
MAMA berhasil meraup suara 54 persen yang berasal dari 17 kecamatan, sedangkan KEDAN hanya bertengger diangka 46 persen dan unggul di 3 kecamatan.
KPU Kab. Tapanuli Tengah sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Tapteng secara maraton sejak tanggal 1-5 Desember 2024 dini hari.
Hasilnya, Paslon KEDAN meraih 74.208 suara dan paslon MAMA unggul dengan torehan 87.095 suara.