Untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha melantik ASN dalam rangka pengukuhan jabatan pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur dan struktur Organisasi Perangkat Daerah bertempat di Kantor Bupati Nias Selatan (Selasa, 10/12/2024).
Dalam arahannya, Hilarius Duha mengingatkan para pejabat untuk sanggup dan siap menolak intervensi dari pihak manapun termasuk perintah atasan apabila intervensi/perintah tersebut terindikasi mengarah pada perbuatan melanggar hukum.
Adapun OPD yang berubah struktur organisasinya adalah BPBD sebelumnya dipimpin oleh Kalaksa (Eselon 3.a), sekarang dipimpin oleh Kepala BPBD (Eselon 2.b) dan diikuti perubahan struktur di bawahnya (1 Kalaksa, 1 sekretariat dan 3 bidang), Dinas Sosial (1 Sekretariat dan 4 bidang), Dinas Pertanian (1 Sekretariat dan 4 bidang), Dinas Lingkungan Hidup (1 Sekretariat dan 4 bidang) dan Sekretariat DPRD (menjadi 4 bagian).
OPD yang mengalami perubahan nomenklatur juga sebagian strukturnya yaitu: Bappeda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), BKD menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), BPKPAD menjadi BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) dan Dinas Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas PUPR menjadi Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Satpol PP & Linmas menjadi Satpol PP, Dinas PRKP menjadi Dinas PKP (Perumahan dan Kawasan Pemukiman), Disnakerkop UKM menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, DKP menjadi Dinas Perikanan, Diskenpang menjadi Dinas Pangan. (Donal)