Polres Toba Di Minta Segera Usut Dugaan Oknum Kades Yang Terlibat Penyerobotan Tanah

Redaksi
0


Seorang oknum Kepala Desa Di Kabupaten Toba berinisial BS diduga terlibat Penyerobotan Tanah dengan melegalkan jual beli tanah di Desa Parsurata dan mengeluarkan SKT Kepala Desa Tahun 2024. Padahal oknum kades tersebut menjabat bukan di wilayah tanah itu berada.

Hal tersebut disampaikam oleh Antonius Simanjuntak selaku Pemilik Tanah yang bersertipikat BPN RI Tahun 2013 yang beralamat di Desa Parsuratan Kecamatan Balige.

"Kami yang tergabung pada Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak menyayangkan Sikap Arogan Kepala Desa Paindoan yang melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan dengan mengeluarkan SKT Kepala Desa Tahun 2024 terhadap seorang perempuan berinisial NE yang berprofesi ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba,"jelasnya, Senin (13/01/2025)

Ia menjelaskan bahwa dengan kejadian tersebut, Seolah-olah oknim Kepala  Desa berinisial BS yang  Bekerja sampingan menjadi Mafia Tanah di Parsuratan Kecamatan Balige yang Bukan wilayah Administrasi Desa nya.

Masih disampaikannya bahwa pihaknya telah melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan BS selaku Kepala Desa

Pihaknya berharap Penyidik Polres Toba jangan berlarut-larut melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Adanya  Pidana Penyerobotan Tanah di lahan seluas 685 (meter persegi) mengingat di Objek perkara yang sama Antonius Simanjuntak pula pernah melaporkan Penguasaan Lahan Tanpa Ijin pada Tahun 2018 namun hingga saat ini kasus tersebut Mangkrak.

Pihaknya pula telah melakukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak terbitkan Sertipikat di Objek tanah yang sedang perkara.(Rizky)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)