![]() |
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya didampingi sejumlah PJU membeberkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng |
PANDAN - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), beberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, sejak Januari hingga Maret 2025.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Pandan, pada Rabu (26/3/025).
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, sejak Januari hingga Maret, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus yang menjadi atensi masyarakat.
Kasus tersebut yakni tindak pidana narkotika, penyakit masyarakat berupa tawuran dan geng komunitas serta kasus pembakaran dan pencurian.
Diterangkan, untuk kasus tindak pidana narkotika, Polres Tapteng berhasil mengungkap 19 kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres merinci, dari 19 kasus yang berhasil diungkap, 17 diantaranya terkait barang haram sabu, 1 kasus ganja dan 1 kasus ekstasi.
"Total tersangkanya ada 23 orang, dengan barang bukti yang bisa diamankan yakni sabu sebanyak 139,21 gram, ganja sebanyak 47,74 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat total 2 gram," kata Kapolres.
Atas pengungkapan ini, Kapolres menegaskan komitmen institusi yang ia pimpin untuk terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Jadi, kalau ada informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba dimana pun itu di wilayah Tapanuli Tengah mohon bisa memberikan infomasi sebanyak-banyaknya, seluas-luasnya kepada kami. Tentunya informasi yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.