Satu Anggota Geng Tawuran Di Tapteng Diamankan Polisi

Redaksi
1 minute read
0


Satu orang Remaja anggota geng tawuran yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) pagi disekitar Pantai Pandan hingga viral di media sosial berhasil diamankan Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menyampaikan bahwa  anggota geng tawuran yang berhasil diamankan yakni RS umur 19 tahun warga Jl. Oswald Siahaan Pandan. Sabtu (22/3/2025) siang

Pengakuan RS (19 th) bahwa dirinya beserta geng pandan akan melakukan tawuran melawan geng lubuk tukko untuk menunjukkan kehebatan dan sepakat memilih sekitaran pantai pandan untuk lokasi tawuran.

Setelah pihak Kepolisian melalukan penyelidikan lebih lanjut, benda tajam yang dipakai saat itu, sedang disembunyikan dilokasi basecamp yang belum diketahui.

“Akan kita lakukan pemanggilan orang tua dan pembinaan sehingga anak ini tidak terlibat aksi tawuran ini lagi, "jelas Kapolsek Pandan

Diketahui, sebelumnya Kapolres Tapanuli Tengah telah mengeluarkan himbauan terkait antisipasi tawuran, geng motor dan premanisme dan disosialisasikan melalui media sosial dan bhabinkamtibmas.

Tertuang bahwa sesuai UU No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara 10 tahun

Selain itu, pihak Kepolisian berharap dukungan dari masyarakat ketika mengetahui aksi tawuran atau geng motor segera melapor kepada pihak Kepolisian dan dapat melalui Call Center Polri 110. (*) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)